Sopir Pajero Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Jadi Tersangka

Tabrak pejalan kaki

TOPMETRO.NEWS – Tabrak pejalan kaki hingga tewas, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang wanita berinisial EK, yang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport Dakar bernopol B-135-JPW resmi jadi tersangka.

Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari menerangkan, bahwa dirinya terlibat kecelakaan yang membuat salah seorang pejalan kaki meninggal dunia.

Diketahui Kecelakaan ini sendiri terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin 7 November 2022. Kejadian berawal ketika korban hendak menyeberang ke Perumahan Taman Galaxy.

BACA SELENGKAPNYA | Hakim Sambo Bingung, Susi dan Kuat Maaruf Saling Bantah

“Menurut keterangan saksi, kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar bernopol B-135-JPW datang dari arah Kalimalang (utara) menuju arah Perumahan Taman Galaxy (selatan). Lalu setiba di TKP, kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar membentur badan penyeberang pejalan kaki yang datang dari arah timur menuju arah barat,” kata Sahari, Kamis , 10 November 2022.

Korban terpental beberapa meter akibat tertabrak mobil Pajero tersebut. Nahas, korban tewas di lokasi kejadian.

“Setelah terjadi benturan, tubuh korban pejalan kaki terpental sejauh 15 meter, kemudian yang menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di tempat,” imbuhnya.

Kata Sahari, bahwa pengemudi mobil tersebut sempat ingin melarikan diri usai menabrak korbannya. Namun Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku.

“Setelah terjadi kecelakaan, pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar meninggalkan TKP dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, tetapi kemudian diberhentikan oleh warga setempat,” paparnya.

Kini, pengemudi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak pelaku sejatinya mengupayakan mediasi, namun menurut Sahari, proses hukum akan tetap berjalan.

“Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Laporannya nggak dicabut. Prosesnya tetap berjalan,” tutup Sahari.

BACA PULA | Pejalan Kaki Dirampok, Polisi Ciduk Pelaku

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, seorang perampok handphone (HP) pejalan kaki, Riduan Ahmad Daud alias Daud (27), warga Jalan Langgar Gang Dame III No 3, Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, diamankan petugas Polsek Delitua.

Namun, seorang temannya berinisial R berhasil lolos dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengendarai sepeda motor dan Daud di posisi boncengan sebagai eksekutor.

Polisi menuturkan, perampasan HP itu terjadi saat korban, Hadi Bima (43), warga Jalan Selamat, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor sedang berdiri di pinggir jalan tak jauh dari kediamannya pada Kamis (18/2/2021) silam.

“Tersangka bersama pelaku R menaiki sepeda motor mendekati korban lalu merampas HP-nya,” kata polisi, Sabtu (20/2/2021).

asl!

Related posts

Leave a Comment